TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang anak berusia 12 tahun di Talisayan, Kabupaten Berau menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku tidak lain adalah ayah tiri korban.
Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menjelaskan, kasus pencabulan terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan oleh suaminya pada Rabu (2/8/2023) ke Polsek Talisayan.
Pelapor menceritakan jika anak perempuannya yang berusia 12 tahun, telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Pelecehan seksual itu terjadi sejak 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil ditangkap pada Sabtu 3 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WITA.
"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti pakaian dan lainnya," jelas Iptu Asnan dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (7/8/2023).
Selain memeriksa tersangka, penyidik Polsek Talisayan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan ibunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait