JAKARTA, iNewsKutai.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan Praka RM alias R Manik oknum anggota Paspampres terduga penculik dan pembunuh Imam Masykur (25), warga asal Aceh terancam hukuman mati.
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan, Laksamana Yudo akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan. Jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, Praka RM akan dihukuman maksimal yakni pidana mati.
"Jika terbukti maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup. Pelaku juga pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegasnya, Senin (28/8/2023).
Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh ditemukan tewas di Karawang, Jawa Barat. Sebelum tewas, dia diduga diculik oknum anggota Paspampres di sebuah toko kosmetik di Jakarta Pusat.
Korban kemudian disiksa dan disiksa oleh pelaku. Video tersebut kemudian digunakan Praka RM untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban namun tidak dipenuhi.
Sekitar sepekan kemudian, Imam ditemukan sudah menjadi mayat di Karawang. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani autopsi. Jasad korban kemudian diserahkan Polisi Militer Kodam Jaya/Jakarta kepada keluarga pada Kamis (24/8/2023) pukul 21.30 WIB.
Dalam surat keterangan penyerahan mayat PM Kodam Jaya/Jayakarta yang ditandatangani Serka Agus dengan nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023, pelaku diduga adalah Praka RM yang berdinas di kesatuan Yonwalprotneg Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait