SAMARINDA, iNews.id - Petugas gabungan dari Dit Polairud Polda Kaltim dan Baharkam Mabes Polri melakukan penggerebekan di Jalan Padaelo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (20/1/2022).
Hasilnya, dua tersangka pengedar narkoba berhasil diamankan petugas. Selain itu, polisi juga sejumlah barang bukti, yakni 51 paket besar dan 11 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram. Serta uang tunai Rp 6,6 juta dan 2 unit handphone.
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan menyusul makin maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Selama ini, kawasan tersebut dikenal sebagai kampung narkoba.
“Barang bukti itu kita temukan dari dua orang pelaku. Pertama berinisial RM dan satunya berinisial MY, semuanya warga Jalan Padaelo. Keduanya berperan sebagai pengedar dan penjaga loket,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penjualan narkoba di kawasan tersebut sudah terstruktur. Tersangka yang terlibat masing-masing memiliki peran mulai dari penjual, pengedar hingga penjaga loket untuk pembeli.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya sudah melakukan pengintaian dalam sepekan terakhir. Langkah itu diambil menyusul keluhan Bhabinkamtibas di Samarinda Seberang yang menyebut maraknya peredaran narkoba di Jalan Padaelo, terutama di pinggiran Sungai Mahakam.
“Jadi masyarakat sebenarnya tahu kalau peredaran narkoba di Jalan Padaelo ini. Tapi karena tidak berdaya, lantaran para pelakunya merupakan preman di sana. Akhirnya kami dari Polairud Polda Kaltim dan Baharkam Mabes yang melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait