BAA sendiri telah ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. "Hanya 3 orang (korban), yang dua orang dewasa," kata tersangka, Jumat (8/9/2023).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu akan membiayai korban hingga kuliah agar menurut. Setelah itu, para korban dibawa ke hotel dan dicabuli. Korban diketahui dua orang dewasa dan satu remaja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan korban melaporkan peristiwa ini ke pihaknya pada Mei 2023. Korban disetubuhi tersangka mulai Juni 2021 hingga tahun 2023.
Donny menambahkan, tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 1 September 2023. Dia diringkus setelah mangkir 2 kali pemanggilan. Tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang terkait Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di iNews.id pada Jumat 8 September 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait