JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini bisa menjadi acuan bagi pekerja kantoran untuk menyusun jadwal liburan tahun depan.
Keputusan libur dan cuti bersama 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, disepakati untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Sebanyak 17 hari merupakan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024," jelas Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).
Menko Muhadjir menambahkan, SKB ini menjadi pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi dan wisata, serta sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024. Selain itu, SKB juga dapat menjadi rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada Selasa 12 September 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait