JAKARTA, iNewsKutai.id - Jadwal cuti bersama tahun 2024 menarik diulas. Aturan tentang cuti bersama tahun 2024 ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024.
Dalam keppres tersebut, 10 hari ditetapkan sebagai cuti bersama ASN. Jumlah tersebut belum termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Pegawai pemerintahan yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut jadwal cuti bersama tahun 2024:
1. Jumat 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Selasa 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3 Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, dan Senin sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
4. Jumat 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Jumat 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Selasa 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
7. Kamis 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Demikian jadwal cuti bersama 2024 yang penting diketahui untuk merencanakan liburan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 10 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait