Tindakan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya. Saat diinterogasi, korban mengaku sudah disetubui pelaku sebanyak 3 kali.
Orang tua korban yang berang dengan tindakan pelaku kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Segah. Unit Reskrim Polsek Segah kemudian menangkap DD pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepada polisi, DD mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Dia beralasan saling suka.
Atas perbuatannya, DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait