Setelah tidur bersama korban, pelaku terbangun pukul 03.00 WITA pelaku terbangun dan melihat korban tidur. Dia kemudian teringat perkataan korban yang menyebutnya menjual sperma ke Malaysia.
Setelah itu, pelaku menuju dapur dan mengambil pisau kemudian menusuk korban di bagian leher. Ririn sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong namun dibekap dengan selimut.
Tidak sampai di situ, pelaku memiting leher korban hingga tak bergerak lagi. Setelah itu, pelaku mempreteli barang berharga korban dan melarikan diri.
"Pelaku mengaku sakit hati karena korban bercerita jika dirinya menjual sperma di Malaysia. Ini yang kemudian membuat pelaku marah sehingga muncul ide membunuh korban,"ujarnya.
Pelaku diketahui merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara di Malayia dalam kasus pembunuhan. Pelaku yang merupakan pekerja migran dideportasi ke Indonesia pada 2022 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait