Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Bisa Batalkan Putusan MK yang Loloskan Gibran ke Pilpres 2024

Riyan Rizky/Abriandi
MKMK bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. (Foto: ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah Gibran Rakabuming melenggang ke pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Putusan bisa batal jika MKMK menemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman cs. Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed), Prof M Fauzan dalam keterangannya, Kamis (2/10/2023).

"Kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran kode etik. Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan, jika putusan MKMK menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik, dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral. 

“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya. 

Dia menambahkan, jika hal itu menjadi pertimbangan, MKMK bisa keluar dari  hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat. 

“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengklaim sudah mengantongi cukup bukti terkait pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

"Bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kami tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Salah satu yang menjadi sorotan MKMK termasuk publik adalah posisi Ketua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network