Di Kota Samarinda, tersangka hanya menyimpan sabu tersebut di kamar hotel.
"Tersangka hanya mengirimkan foto sabu di dalam kamar dan kunci kepada BOS. Setelah itu kunci diserahkan ke resepsionis dan pekerjaan tersangka selesai," ujarnya.
Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait