Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu

Abriandi
MD, kurir sabu jaringan Malaysia ditangkap Polresta Samarinda dengan barang bukti 2 kg sabu. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia. Seorang kurir berinisial MD ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

MD diringkus sesaat setelah tiba di Kota Samarinda untuk mengantar sabu pesanan bandar pada 2 November 2023 lalu. Tersangka MD diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Malaysia. 

"Tersangka ditangkap saat akan mengantar sabu ke lokasi yang diperintahkan oleh pemilik barang. Total ada barang bukti yang diamankan sebanyak 2 kilogram sabu dalam dua paket besar," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (7/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang berinisial BOS yang tinggal di Tawau, Malaysia. Tersangka mengenal BOS dengan perantara rekannya BW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari perkenalan tersebut, tersangka mendapat tawaran mengantar 1 kilogram sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju ke Kota Samarinda pada Agustus 2023 lalu. Tersangka menyanggupi dan berhasil mengantar sabu dengan upah Rp25 juta.

"BOS kemudian meminta tersangka untuk kembali mengantar 2 kilogram sabu ke Samarinda namu berhasil digagalkan polisi dan tertangkap di Jalan DI Panjaitan," ucapnya.

Kombes Ary menjelaskan, tersangka tidak mengetahui siapa penerima barang haram tersebut di Samarinda. Dia mengaku hanya menerima instruksi melalui panggilan telepon.

Di Kota Samarinda, tersangka hanya menyimpan sabu tersebut di kamar hotel. 

"Tersangka hanya mengirimkan foto sabu di dalam kamar dan kunci kepada BOS. Setelah itu kunci diserahkan ke resepsionis dan pekerjaan tersangka selesai," ujarnya.

Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network