Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut Karir Hancur karena Fitnah Keji

Rizal Bomantama/Abriandi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyebut tuduhan kepada dirinya adalah fitnah keji. (Foto: Kolase)

Dia juga menyayangkan ejekan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres 2024. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Keponakan Anwar Usman itu sejatinya tidak memenuhi syarat menjadi cawapres.

Namun, dia diuntungkan dengan putusan batas usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini, Gibran berstatus wali kota Solo dalam dua tahun terakhir.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network