Dia juga menyayangkan ejekan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga akibat putusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres 2024.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Keponakan Anwar Usman itu sejatinya tidak memenuhi syarat menjadi cawapres.
Namun, dia diuntungkan dengan putusan batas usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini, Gibran berstatus wali kota Solo dalam dua tahun terakhir.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait