Suhartoyo akan memegang jabatan Ketua MK periode 2023-2028. Dia mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK.
Hal ini berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi yang dilakukan di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan para hakim MK.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 13 November 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait