Modus Numpang Shalat, Pelajar di Paser Gondol Kotak Amal Musala

Abriandi
Pelajar di Paser nekat menggondol kotak amal musala dengan modus numpang shalat. (foto: ilustrasi/ist)

Menurutnya, identitas pelaku diketahui berkat rekaman CCTV di sekitar langgar. Rekaman tersebut kemudian menjadi modal polisi memburu pelaku.

Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, 1 buah jaket yang dibeli dari uang kotak amal, dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network