Menurutnya, identitas pelaku diketahui berkat rekaman CCTV di sekitar langgar. Rekaman tersebut kemudian menjadi modal polisi memburu pelaku.
Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, 1 buah jaket yang dibeli dari uang kotak amal, dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
