JAKARTA, iNewsKutai.id - Gadis belasan tahun, Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) tersangka penipuan tiket konser Coldplay ditahan polisi. Mahasiswi cantik salah satu perguruan tinggi swasta itu merugikan reseller hingga Rp5,1 miliar dari hasil penjualan 2.268 lembar tiker.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, Ghisca dan korban awalnya dimediasi pada 13 November 2023 lalu. Namun tidak ditemukan kata sepakat sehingga korban membuat laporan polisi.
"GDA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023 dan ditahan setelah mediasi dengan korban gagal," jelasnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dalam aksinya, Ghisca menipu para korbannya dengan menawarkan tiket kepada teman-temannya. Dia juga sempat melakukan tiket war pada Mei 2023.
Untuk meyakinkan para korban, Ghisca mengaku kenal dengan perantara atau promotor sehingga bisa membeli tiket secara langsung. Padahal, tersangka tidak pernah berkomunikasi maupun koneksi dengan promotor.
Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan Ghisca untuk foya-foya. Sejak menerima uang penjualan, dia membeli sejumlah barang branded dan liburan.
"Sejauh ini sudah disita uang sebesar Rp600 juta. Sedangkan sisanya hampir Rp2 miliar digunakan tersangka untuk foya-foya. Saat ini, masih dilakukan pendalaman terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka" tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GDA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait