Diupah Rp10 Juta, ABK Kapal Queen Soya Nekat Selundupkan 1 Kilogram Sabu

Abriandi
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memberikan keterangan terkait upaya penyelundupan sabu ke Sulsel. (foto: ist)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Parepare atas suruhan IQ. Untuk pekerjaan tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta.

"Upah pelaku membawa sabu ditransfer ke rekening istrinya berinisial SU senilai Rp10 juta. Jadi sudah diterima,"katanya.

Pengakuan pelaku kemudian dikoordinasikan dengan Polsek KPN Parepare untuk melakukan pengejaran terhadap IQ. Hasilnya, IQ berhasil diringkus dan saat ini ditahan di Polres Parepare.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network