Diupah Rp10 Juta, ABK Kapal Queen Soya Nekat Selundupkan 1 Kilogram Sabu

Abriandi
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memberikan keterangan terkait upaya penyelundupan sabu ke Sulsel. (foto: ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id – Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya pengiriman 1 kilogram sabu ke Parepare, Sulawesi Selatan pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Seorang kurir berinisial SY (44) yang juga Anak Buah Kapal (ABK) Queen Soya ditangkap polisi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dia diringkus sesaat setelah mengambil paketan sabu. 

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, upaya penyelundupan sabu tersebut terungkap ketika polisi mendapat informasi jika seorang ABK Queen Soya akan membawa narkoba ke Sulsel.

Saat itu, KM Queen Soya yang secara reguler melayani pelayaran menuju Parepare, Sulsel sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka. Polisi kemudian terjun melakukan penyelidikan ke atas kapal dan area pelabuhan.

Upaya polisi membuahkan hasil. Tersangka berhasil ditangkap saat akan melewati pemeriksaan di depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka.

"Pelaku ditangkap saat akan masuk ke pelabuhan. Pelaku sedang membawa satu buah kantong plastik warna hitam yang ditenteng sembari mengendarai sepeda motor matic," ungkap AKBP Taufik Nurmandia dalam keterangannya Rabu (22/11/2023).

Barang bawaan pelaku kemudian diperiksa. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik warna transparan dalam ukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Parepare atas suruhan IQ. Untuk pekerjaan tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta.

"Upah pelaku membawa sabu ditransfer ke rekening istrinya berinisial SU senilai Rp10 juta. Jadi sudah diterima,"katanya.

Pengakuan pelaku kemudian dikoordinasikan dengan Polsek KPN Parepare untuk melakukan pengejaran terhadap IQ. Hasilnya, IQ berhasil diringkus dan saat ini ditahan di Polres Parepare.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network