Layanan Jasa Pembayaran, DOKU Tegaskan Tak Operasikan Aplikasi Pinjaman Online

Abriandi
Penyedia jasa pembayaran (PJP) DOKU. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai - Penyedia jasa pembayaran (PJP) DOKU menyatakan jika seluruh layanan dan produk yang disediakan terdaftar resmi di Bank Indonesia (BI). DOKU bahkan tidak memiliki aplikasi pinjaman online (pinjol).

SVP of Corporate Communications DOKU Anistasya Kristina menjelaskan,  DOKU adalah perusahaan teknologi pembayaran bersifat Business to Business (B2B) dan tidak memiliki aplikasi pinjaman online. 

"Sebagai penyedia jasa pembayaran, semua produk dan layanan kami terdaftar resmi di Bank Indonesia. DOKU juga tidak memiliki aplikasi pinjaman," jelas Anistasya Kristina dalam rilisnya, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menyatakan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membawahi empat aplikasi. Pinjol ilegal ini mengeluarkan ancaman bagi nasabah yang tidak melakukan pembayaran. 

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal. "Ada empat aplikasi pinjol ilegal yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022). 

Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban. Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network