Tragis, Anggota TNI Tewas Dipukuli Senior di Markas

Eka Setiawan/Abriandi
Anggota Yon Zipur 4/TK Kodam IV/Diponegoro tewas dianiaya seniornya. (foto: ilustrasi/ist)

SEMARANG, iNewsKutai.id - Aksi kekerasan di kalangan personel TNI kembali terjadi. Kali ini, Prada MZR alias Mahes Zein Rohman, anggota Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya (Yon Zipur 4/TK) Kodam IV/Diponegoro tewas dianiaya seniornya.

Prada MZR meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis pada Kamis (30/11/2023) malam.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison menjelaskan, penganiayaan terjadi di markas Yon Zipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

Prada MZR diduga dianiaya dua seniornya yakni Pratu W dan Pratu D yang saat itu mengumpulkan seluruh juniornya.

"Benar (anggota TNI tewas dianiaya senior). Kejadian pada Kamis malam di Yon Zipur 4," ungkapnya, Sabtu (2/12/2023). 

Kolonel Richard melanjutkan, kedua pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro di Kota Semarang.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sedang mengumpulkan juniornya hingga terjadi penganiayaan.

"Ini bukan kesengajaan, mungkin ada teguran dari senior-senior, junior-junior dikumpulkan, senior mukul. Ada tradisi jelek di situ," ujarnya.

Dia menambahkan, Prada MZR yang merupakan warga asli Kabupaten Demak sudah di makamkan. Dia pun memastikan kedua pelaku akan mendapat hukuman berat  sesuai instruksi Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono. 

"Ini mendapat atensi penuh dari Pangdam dan memerintahkan semua diproses hukum," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 02 Desember 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network