JAKARTA, iNewsKutai - Kabar gembira bagi ibu rumah tangga. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter. Harga baru ini efektif mulai berlaku Selasa (1/2/2022).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, HET untuk minyak goreng telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
"Pada tanggal 26 Januari 2022, Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan Permendag Nomor 6 tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit," kata dia dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Dalam Permendag tersebut, dia menjelaskan, HET minyak goreng, dengan rincian minyak goreng Curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter.
"Kebijakan harga ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Mendag.
Soal kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter akan terus berlanjut hingga ketetapan harga HET yang baru tersebut mulai berlaku, yaitu 1 Februari 2022. Kementerian Perdagangan pun menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
"Selain itu, memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tuturnya.
Untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng ke depan, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan membuat harga minyak goreng terjangkau.
Mekanismenya, produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor harus menyetorkan sebesar 20 persen hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO, pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait