Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Lengkap dengan Syaratnya

Atikah Umiyani/Abriandi
Cara dan syarat dapat rice cooker gratis dari pemerintah. (foto: ilustrasi/epicurious)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mulai menyalurkan rice cooker gratis kepada masyarakat. Sejumlah syarat harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menjadi penerima rice cooker gratis ini.

Rice cooker atau alat masak berbasis listrik yang dibagikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini hanya diberikan kepada kepada masyarakat yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu ESDM mengungkapkan, tahap awal, pembagian rice cooker gratis ini akan menyasar 53.161 rumah tangga yang tersebar di 26 provinsi. 

Rencananya, rice cooker gratis ini akan dibagikan kepada 500 ribu rumah tangga yang tersebar di 36 provinsi. Hingga kini pemerintah masih mematangkan data calon penerima dan ditargetkan rampung  pertengahan Desember 2023 ini. 

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, rice cooker gratis akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Berlangganan PLN dengan golongan tarif dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR) 

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecildengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR) 

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT) 

Tidak kalah pentingnya adalah penerima rice cooker gratis harus berdomisili di daerah yang mendapatkan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang mendapat pasokan listrik 24 jam per hari. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network