JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap dari tahanan kasus korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mereka menerima pungli untuk memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Mereka meraup puluhan juta sebagai upah mendapatkan makanan, minuman, dan obat-obatan.
Pegawai yang melanggar ini akan segera menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Januari ini.
"Nominal (yang diterima) macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," ungka Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (12/1/2024).
Dia menyebutkan, nominal yang diperoleh pegawai KPK dari tahanan ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait