Gila! 93 Pegawai KPK Terima Suap Puluhan Juta dari Tahanan Korupsi

Nur Khabibi/Abriandi
93 pegawai KPK diduga menerima suap dari tahanan kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK. (Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

Namun, pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Alasannya, tugas Dewas terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut. 

"Kalau angkanya nanti di penyelidikan ya, kalau kita penegakan etiknya. Kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ujarnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang etik ini merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. 

"Dewas tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali. 

Vonis dari sidang tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. 

"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 12 Januari 2024

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network