Namun, pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Alasannya, tugas Dewas terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.
"Kalau angkanya nanti di penyelidikan ya, kalau kita penegakan etiknya. Kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang etik ini merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.
"Dewas tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali.
Vonis dari sidang tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 12 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait