Masuk Kategori Miskin, PNS Bergaji Rp8 Juta Bakal Terima Zakat

Binti Mufarida/Abriandi
PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergaji di bawah Rp8 juta per bulan bakal menjadi penerima zakat. (foto: ilustrasi/ist)

 Suhajar juga menyebut jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN. 

“Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga.”

Selain gaji, indikator masyarakat berpenghasilan rendah adalah terkait tempat tinggal ASN. 

"Saya rasa pegawai golongan 2A pekerjaannya supir apa iya bisa rumah tipe 100, baru-baru kerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, istri 1, anak 2, satu ditambah satu ditambah dua empat,” kata Suhajar.

Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Pasalnya, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.

“Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10%, 400 ribuan orang ini Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id pada 28 Januari 2024

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network