JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergaji di bawah Rp8 juta per bulan bakal menjadi penerima zakat. Pasalnya, mereka masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, saat ini ada sekitar 400.000 atau 10% dari total ASN di seluruh Indonesia, masih masuk kategori MBR.
“Dari 4,2 juta PNS, kita harus memaklumi bahwa masih ada sekitar 10 persen PNS yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).
Dia menyebut, PNS yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu itu memiliki keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji 7 juta, dianggap berhak menerima zakat.
“Kan penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.
Suhajar juga mengatakan ASN yang berpenghasilan 8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Berpenghasilan 8 juta kalau sudah menikah dan istrinya tidak bekerja, dia bisa berpeluang tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait