SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang pemuda di Kota Samarinda berinisial MF (20) terancam hukuman 5 tahun penjara. Penyebabnya, pemuda pengangguran itu mencuri tabung gas 3 kilogram (kg).
Pencurian dilakukan pelaku di sebuah rumah di Jalan Rambutan Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda pada 15 Februari 2025 malam.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, aksi pencurian dilaporkan korban dengan nomor: LP/B/06/II/2024. Polisi yang kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya kemudian berhasil mengidentifikasi. Unit Reskrim Polsek Palaran kemudian bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (20/2/2024) dengan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kg yang belum sempat dijual tersangka," jelas Kompol Zarma dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (21/2/2024).
Selain tabung 3 kg, pelaku ternyatta juga menggondol mesin ketam listrik, bor listrik besar dan bor listrik kecil,mesin gerinda, satu set box kunci,dan 1 set peralatan makan prasmanan.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta.
"Saat diamankan pelaku mengakui akan perbuatannya dan barang hasil curian sebagian telah dijual oleh pelaku" ungkap Kapolsek
Saat ini, tersangka MF sudah ditahan di Mapolsek Palaran dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait