PENAJAM, iNewsKutai.id - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) berinisial JND (17) terancam hukuman mati. Jaksa Kejari Penajam menuntutnya dengan pasal berlapis.
Kejari Penajam menyatakan telah menerima berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut dari Polres PPU.
"Berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka sudah diserahkan oleh Polres PPU pada Jumat (23/2/2024)," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Roh Wiharjo dikutip dari Antara, Minggu (25/2/2024).
Berkas tersebut, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam untuk selanjutnya ditetapkan jadwal sidang. Menurutnya, karena tersangka anak di bawah umur, penanganan kasus dipercepat.
Wiharjo memperkirakan, sidang kasus pembunuhan itu akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.
Dia menambahkan, tersangka JND dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kemudian Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan menyatakan pihaknya telah menerima hasil tes kejiwaan JND.
Tim dokter dan psikolog menyatakan jika tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Lima korban merupakan satu keluarga yakni pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait