TOMOHON, iNewsKutai - Entah apa yang ada di kepala YA (58), warga Tomohon Selatan,Sulawesi Utara. Dia tega melakukan pemerkosaan terhadap IM (27) yang tidak lain adalah calon menantunya sendiri.
Pemerkosaan terjadi saat mereka menggelar pesta miras di rumah pelaku pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan.
Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA), di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, korban bersama RA, RK, dan YA yang merupakan ayah dari RA, minum miras.
Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras. Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.
“Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 Wita, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (10/2/2022).
Namun karena korban menolak, pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu YA melakukan pemerkosaan dan korban kembali melawan.
“YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh.
Sebelumnya, Polres Tomohon sempat melakukan salah tangkap. Berdasarkan keterangan awal dari korban, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku yakni RK (55), warga Tomohon Selatan, beberapa saat usai kejadian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan.
"Hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, bahwa korban mengaku disuruh oleh istri pelaku (N) agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK. Pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait