Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran mulai dari mengalihkan perhatian penjaga toko hingga menjadi eksekutor.
"Tersangka SU berpura-pura sebagai pembeli dengan memilih-milih perhiasan, sementara SI yang merupakan eksekutor mengambil emas dengan cermat saat perhatian penjaga toko teralihkan," jelasnya.
Sementara tersangka DK sebagai pengemudi kendaraan menjadi bagian penting dalam kelancaran aksi kejahatan tersebut. Akibat pencurian tersebut, pemilik dua toko emas mengalami kerugian hingga Rp120 juta.
"Para pelaku ini mengaku nekat melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi. Tapi keterangan ini masih didalami karena aksi mereka terorganisir," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait