TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Sat Resnarkoba Polres Berau menangkap seorang buruh harian lepas berinisial M (34) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Senin (18/3/2024).
M ditangkap di Jalan Limunjan RT 19, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung sekitar pukul 04.00 WITA atau saat warga sekitar sedang santap sahur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Saat tiba di lokasi pada pukul 04.00 WITA, polisi mencurigai M yang saat itu menunjukkan gelagat aneh. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 23 paket sabu.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan seperti timbangan digital, sedotan, isolasi, dan alat komunikasi.
"Tersangka merupakan seorang buruh harian dan tertangkap basah membawa 23 paket sabu dengan berat total 45,58 gram," ungkap AKP Agus dikutip, Kamis (21/3/2024).
Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Berau. M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait