SAMARINDA, iNewsKutai - Terhitung mulai Senin (14/2/2022), Pemprov Kaltim melakukan pembatasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maksimal 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, PTM terbatas menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur. Pembatasan ini tertuang dalam SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 yang ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 ini mengatur pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran," jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan (sekolah).
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," ujarnya.
Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait