Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Derawan.
"Orangtua korban yang mengetahui kejadian langsung melaporkannya ke Polsek Pulau Derawan," ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 06.00 wita. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami mengimbau kepada orangtua, agar waspada dan memperhatikan dengan siapa anaknya main, dengan siapa anaknya pergi. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi pada anak kita," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait