Tersangka SU (65) kemudian berhasil ditangkap di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang pada Kamis sore. Kepada polisi, pensiunan PNS itu mengakui menganiaya istrinya.
menendang korban.
"Pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk di mintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" terang Kapolsek
Atas perbuatannya, SU disangkakan melanggar pasal kekerasan dalam rumah tangga yakni Pasal 44 (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait