JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo menyembunyikan uang hasil korupsi di luar negeri. Modusnya dengan melakukan perjalanan dalam rangka kebutuhan dinas.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik KPK mulai mendalami dugaan aliran uang SYL yang mengalir ke luar negeri. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa tiga saksi di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Selasa, 14 Mei 2024, kemarin .
KPK memeriksa pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya, serta pegawai accounting Suita Travel, Nur.
"Saksi hadir dikonfirmasi kaitannya dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," ungkapnya di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Penyidik KPK juga memeriksa satu orang lainnya yakni pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhuri. Hanya saja, Fuad tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan dijadwalkan ulang.
"Saksi (Fuad) tidak hadir tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir," tegas Ali.
SYL sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait