Status Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Tersangka?

Riezky Maulana
Crazy rich Medan Indra Kenz terseret kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai - Kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus yang menyeret crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz ke penyidikan.

Peningkatan tahapan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang. 

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).

Indra Kenz diduga melanggar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal yang dialamatkan kepada Indra sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh 8 orang pelapor yang merasa dirugikan ratusan juta oleh aplikasi dan para afiliatornya.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya. 

Dikatakan Ramadhan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi terdiri dari 9 saksi korban, 3 saksi, serta 3 saksi ahli.  

"Pengembangan kasus Binomo. Kami sampaikan telah dimintai keterangan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi, dan 3 ahli terhadap saudara IK (Indra Kenz)," tuturnya.  

Diketahui, sebanyak delapan orang telah melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Mereka merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh aplikasi Binomo dan para affiliatornya.

Laporan kasus itu masuk dengan teregister nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Sebelumnya, Indra Kenz akhirnya minta maaf atas kasus investasi binomo yang menyeret namanya. Dia juga mengakui aplikasi tersebut ilegal. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network