AKBP Steyven mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Korban yang selama ini menganggur dianggap beban keluarga dan pernah mencuri uang ibunya.
"Ibunya jengkel karena korban dianggap hanya menjadi beban dan pernah mencuri uang sehingga kemudian merencanakan untuk melakukan pembunuhan," katanya.
Akibat perbuatannya, MN dan SR yang kini sudah mendekam di tahanan Polres Berau dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, warga Jalan Sungai Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, dihebohkan dengan penemuan mayat Eko Januardi di dalam kamar rumahnya di Gang Ramah RT 22.
Korban ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dalam kondisi bersimbah darah. Saat ditemukan, tampak luka sayatan benda tajam di leher korban yang diduga menjadi penyebab kematiannya.
Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya MN yang tidak lain ada pelaku pembunuhan pada Minggu (19/5/2024) dini hari. MN bersandiwara menemukan korban saat akan menyalakan mesin pompa air.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait