BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polda Kaltim meringkus tiga anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 10,4 kilogram narkoba jenis sabu.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni R (39) dan AR (44) warga Tarakan, Kalimantan Utara yang berperan sebagai kurir dan A (31) yang bertindak sebagai penerima barang.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan oleh A di Kutai Kartanegara. Namun, warga yang berprofesi sebagai nelayan tersebut keburu ditangkap polisi.
Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Basari menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Kaltara yang dibawa dua orang kurir yakni R dan AR. Keduanya ditangkap pada 30 Mei 2024 setelah sehari sebelumnya polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Anggana.
Untuk mengelabui polisi, keduanya mengemas sabu tersebut dalam kotak pengeras suara.
"Sabu ini dibawa tersangka A dan AR dari Kaltara dengan uang jalan Rp2 juta. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta jika barang haram ini sampai ke tangan penerima," jelas Arif dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Setelah diinterogasi, keduanya kemudian mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut kepada penerima berinisial A, warga Kutai Kartanegara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait