Polwan Bakar Suami hingga Tewas, Kesal Uang Susu Anak Dipakai Judi Online

Hari Tambayong
Anggota Polres Jombang tewas dibakar istrinya yang juga berstatus anggota Polri di Polres Mojokerto, Jawa Timur karena kecanduan judi online. (foto: ilustrasi/ist)

MOJOKERTO, iNewsKutai.id – Briptu FN, anggota Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur membakar suaminya Briptu Randi Dwi Wicaksono hingga tewas. Briptu FN gelap mata lantaran emosi karena uang belanja susu anak dipakai korban untuk judi online.

Anggota Polres Jombang itu tewas di rumah sakit akibat luka bakar 96 persen. Korban disiram bensin lalu dibakar oleh pelaku di asrama polisi Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pelaku mengaku nekat membakar suaminya lantaran Briptu Randi memakai uang belanja untuk tiga anaknya untuk bermain judi online.

"Motif pembakaran ini dilatar belakangi karena pelaku jengkel dan marah tersangka terhadap korban. Korban menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online," ungkap Dirmanto, Minggu (9/6/2024). 

Dia memaparkan, kejadian bermula ketika korban pulang kantor dan terlibat cekcok dengan istrinya terkait uang belanja yang digunakan untuk bermain judi online. 

"Pelaku khilaf kemudian menyiramkan bensin ke muka dan badan korban karena di dekat korban terdapat sumber api membuat tubuh korban terbakar,” katanya.

Panik, Briptu FN dibantu tetangganya kemudian melarikan korban ke RSUD Kota Mojokerto untuk mendapatkan pertolongan medis. "Pelaku sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat," ucapnya.

Namun, karena luka bakar yang sangat parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Sayangnya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB.

Sementara Briptu FN yang bertugas di Satlantas Polres Mojokerto langsung menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Briptu FN sudah tersangka dan masih trauma mendalam terkait peristiwa tersebut," tambah Kombes Pol Dirmanto.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network