JAKARTA, iNewsKutai.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas murni terhitung mulai Senin (10/6/2024) hari ini. HRS menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) Habib Rizieq berakhir di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini)," ungkap Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (10/6/2024).
Di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar menyatakan jika pembebasan mantan ketua FPI itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami Habib Rizieq Shihab Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," jelas Azis.
Dia menambahkan, HRS sudah tak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya selama kurang lebih 2 tahun.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait