JAKARTA, iNewsKutai -Surat edaran Menteri Agama tentang pembatasan pengeras suara di masjid dan musala menuai prokontra. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan jika aturan tersebut tidak akan menghalangi syiar Islam di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyebut surat edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sejalan dengan hadis Nabi untuk tidak menganggu orang lain.
"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis Nabi: Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," tulis Zulfa, Selasa (22/2/2022).
Karena itu, PBNU mendukung SE tersebut. Dia menyebut prinsip yang dianut NU adalah setiap aturan dan Undang-Undang harus bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara.
"Sebagaimana syariat Islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia," ucap dia.
Kepada Kemenag, Zulfa meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.
"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detail maksud dari SE tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat muslim sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga diketahui beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Dengan demikian diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait