Apes! Liburan ke Samarinda, Remaja 16 Tahun Dicabuli Paman hingga Hamil

Abriandi
Remaja asal Sulawesi dicabuli paman saat liburan ke Samarinda. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami anak di bawah umur asal salah satu kota di Sulawesi. Niat hati ingin berlibur ke Samarinda, remaja berusia 16 tahun itu justru dicabuli pamannya sendiri.

Korban dua kali dicabuli setiap berkunjung ke Kota Samarinda. Akibatnya, remaja tersebut kini hamil tiga bulan.

Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas Samarinda Seberang menjelaskan, pencabulan itu bermula ketika korban hendak menghadiri acara keluarga di Palaran, Samarinda pada November 2023 lalu.

Pelaku berinisial M (26) melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengajak korban untuk membeli makanan dan jalan-jalan. Korban yang tidak curiga lantas mengikuti ajakan pelaku.

"Kejadiannya pada 3 November 2023 di mana pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang dan dicabuli oleh pamannya sendiri," jelas  Ipda Rizky dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Di penginapan, pelaku mengajak berhubungan badan namun korban menolak. M yang sudah terbakar hawa nafsu kemudian memukul dan mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.

Korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku karena takut dianiaya. Korban juga diancam untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain termasuk orang tuanya.

Setelah itu, pelaku kemudian melakukan perbuatan serupa pada 3 April 2024 di sebuah penginapan di Jalan Mangkuapalas, Samarinda Seberang. Pelaku kembali menggunakan modus mengajak korban ke pasar.

Setelah itu, pelaku kemudian pergi ke Muara Badak, Kutai Kartanegara. Sementara korban juga pulang kampung ke Sulawesi. Orang tua korban yang curiga dengan kondisi fisik anaknya kemudian menginterogasi putrinya.

"Korban akhirnya mengaku dicabuli oleh pamannya hingga hamil tiga bulan. Orang tua korban langsung membuat laporan polisi terkait dugaan pencabulan," ujarnya.

Berbekal laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian memburu M ke Muara Badak. Pelaku akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu 20 Juli 2024 di Kelurahan Tanjung Limau.

"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network