Karena itu, masih ada kajian yang akan dilakukan dari berbagai aspek terutama lingkungan. Dia mengaku tidak ingin karena tambang, masyarakat menjadi terpinggirkan.
"Jika memberikan manfaat kita akan lanjut. Kalau hanya mudarat, tentu tidak. Itu kira-kira begitu. Sementara ini kita sudah memberikan signal, ya untuk kita terima,"pungkasnya.
Sebelumnya, izin pengelolaan tambang batu bara telah ditawarkan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait