Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ikuti Jejak Nahdlatul Ulama

Atikah Umiyani
PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan batu bara yang ditawarkan pemerintah. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP batu bara yang ditawarkan pemerintah.

Keputusan ini mengikuti jejak Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya dipastikan mendapatkan hak untuk mengelola lahan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung menjelaskan, sebelum menerima tawaran izin usaha pertambangan tersebut, Muhammadiyah mempertimbangkan banyak hal.

"Muhammadiyah itu kenapa tidak melakukan atau menerima atau menolak secara langsung ya, karena banyak pertimbangan," jelasnya ketika dihubungi iNews, Kamis (25/7/2024). 

Dia menjelaskan, sebelum memutuskan menerima izin usaha pertambangan, Muhammadiyah sudah melakukan kajian mendalam selama berkali-kali. 

"Tidak hanya internal Muhammadiyah tetapi juga pihak luar misalnya pakar hukum dari berbagai kampus, pakar tambang dari berbagai kampus, lingkungan hidup termasuk praktisi kita undang," ujarnya. 

Azrul menjelaskan, hasil kajian-kajian membuat Muhammadiyah akhirnya memberikan lampu hijau terhadap tawaran tersebut. Namun, pihaknya masih akan melihat lahan yang akan diberikan pemerintah

"Muhammadiyah akan lihat lahan mana yang akan diberikan. Itu akan menimbulkan modarat atau manfaat. Nah kita akan kaji lagi," ucapnya.

Dia menambahkan, pembicaran mengenai rencana mengelola lahan tambang akan dibawa dalam forum yang lebih besar. 

"Ini dilakukan agar warga Muhammadiyah memahami kenapa menerima tawaran izin tambang. Jadi tidak serta-mata menerima," tegasnya.

Karena itu, masih ada kajian yang akan dilakukan dari berbagai aspek terutama lingkungan. Dia mengaku tidak ingin karena tambang, masyarakat menjadi terpinggirkan.

"Jika memberikan manfaat kita akan lanjut. Kalau hanya mudarat, tentu tidak. Itu kira-kira begitu. Sementara ini kita sudah memberikan signal, ya untuk kita terima,"pungkasnya.

Sebelumnya, izin pengelolaan tambang batu bara telah ditawarkan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network