Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam dan merasa aneh karena rasanya tidak enak. Tak lama setelah itu, Mirna kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Dia langsung dilarikan ke RS Abdi Waluyo untuk mendapat penanganan medis. Namun nyawanya tak tertolong. Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat memeriksa Jessica dan Hani menjadi yang menjadi saksi.
Polisi juga memeriksa ayah Mirna, Darmawan Salihin, pembantu rumah tangga Jessica, suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna juga ikut diperiksa.
Sejak awal kasus ini mencuat, Jessica menjadi pihak yang paling tersudut karena memesan minuman sebelum Mirna datang ke kafe.
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menangkap dan menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB.
Setelah melewati serangkaian persidangan, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Jessica kemudian mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.
Bersikeras tidak bersalah, Jessica melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum Jessica ditolak pada 21 Juni 2017, sehingga dia tetap harus menajalani pidana 20 tahun penjara.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan atas kasus tersebut tersebut juga kandas. MA tetap menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait