GOWA, iNewsKutai – Oknum perwira berpangkat AKBP di Polair Polda Sulsel diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih berusia 14 tahun dan merupakan asisten rumah tangga pelaku.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengungkapkan, aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.
Percobaan pencabulan pertama kali dilakukan pada September 2021 tapi tak berhasil. Kemudian pelaku berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
“Pelakunya salah satu oknum di Dit Polair dengan pangkat AKBP dan inisial M,” katanya, Senin (28/2/2022), malam.
Agoeng pun memastikan Propam Polda Sulsel akan mengusut tuntas kasus ini. Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika oknum perwira tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kita tindak tegas. Kita proses tuntas baik itu pidana maupun kode etiknya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengungkapkan ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu orang dengan usia masih belasan tahun. “Yang diketahui tiga orang bersama dia dengan klasifikasi umur yang hampir sama. Rata-rata di bawah 17 tahun,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait