JAKARTA, iNewsKutai.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto divonis bersalah menyusul beredarnya rekaman video call sex (VCS) dengan seorang perempuan di media sosial.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang pada Selasa (3/12/2024) memutuskan jika Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan VCS dengan ekshibisionisme.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam yang memimpin rapat.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto. (foto: MPI)
Dek Gam mengungkapkan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup.
"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Dek Gam.
Haryanto sebelumnya membantah dirinya merupakan pemeran VCS yang viral di sosial media beberapa waktu terakhir. Namun, MKD DPR RI menayangkan bukti berupa capture dan video asusila yang diduga mirip dengan Haryanto.
"Mirip ngga sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip ngga sama Bapak?" tanya anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga kepada Haryanto.
Namun, Haryanto tetap bersikeras membantah dan menyebut pemeran dalam video itu tak mirip dengannya. Dia beralasan, manusia yang mirip dengannya banyak di dunia ini.
"Nggak (mirip). Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," bantah Haryanto.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait