Sindikat Curanmor Diringkus Polisi di Kutai Timur, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Abriandi
Polsek Sangatta Utara menggulung komplotan pelaku curanmor yang selama ini beraksi di Kutai Timur. (foto: ist)

Dia mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama enam rekannya. Polisi kemudian menangkap A, D,dan M. Dari pengakuan para pelaku, kendaraan curian dipreteli dan dijual terpisah.

Sementara rangka sepeda motor curian di buang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil mengangkat lima rangka sepeda motor dan menjadi barang bukti.

"Para pelaku mempreteli onderdil motor curian agar tidak terlacak. Sementara rangka motor dibuang ke sungai," tambahnya.

Para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolsek Sangatta Utara dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network