Pelaku dengan mudah menguras saldo rekening lantaran korban menggunakan PIN berdasarkan tanggal lahir di KTP. HI mengaku uang curiannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga membeli earphone, satu buah pod, dan sarung tangan. HI kemudian digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait