TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Kota Bangun melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sepanjang Jembatan Martadipura terutama di bentang utama.
Penertiban dilakukan lantaran masih banyak pengendara yang kerap memarkir kendaraannya di atas jembatan meski sudah ada rambu larangan berhenti dan parkir.
Hal serupa juga dilakukan terhadap pedagang kaki lima yang parkir di atas jembatan karena memakan bahu jalan sehingga rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut mengatakan, penertiban ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh parkir liar di jembatan.
"Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara," kata AKP Ribut, Rabu (29/1/2025).
Dia berharap, penertiban ini meningkatkan kesadaran pengendara dan warga menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas di atas jembatan yang membentang sepanjang 17 kilometer tersebut.
Kecelakaan terakhir, sebuah pikap nyaris terjun ke Sungai Mahakam setelah menabrak minibus yang parkir di atas jembatan. Beruntung, mobil nahas itu masih tertahan besi pengaman jembatan meski ambrol.
"Kami berharap penertiban ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dan keamanan di wilayah Kota Bangun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait