JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/1). Dalam operasi ini, BNN menemukan bahwa jaringan narkotika tersebut melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun.
"Yang menarik di sini, ada satu anak di bawah umur, kurang lebih 16 tahun. Bisa dibayangkan, seorang anak kecil sudah diajak oleh seniornya dalam bisnis ini. Remaja tersebut berada di dalam kapal saat penangkapan," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Marthinus, yang juga mantan Kepala Densus 88 Anti Teror, memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini telah ditangkap. Ia menegaskan bahwa BNN berhasil mencegah peredaran narkoba sebelum barang haram tersebut mencapai wilayah darat.
"Semua pelaku yang mengendalikan operasi penjemputan ini berhasil kami amankan. Mulai dari mereka yang bertugas membawa barang ke Kalimantan Timur hingga yang bertanggung jawab menyimpan dan mendistribusikannya," jelasnya.
Sabu Diselundupkan dalam Karung
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengungkapkan bahwa sabu seberat 25.313 gram itu dibawa oleh empat tersangka, yaitu SA, SR, GW, dan ZR. Barang tersebut diselundupkan menggunakan dua karung dan diangkut dengan kapal kayu berwarna kuning.
"Mereka diamankan saat membawa dua karung berisi sabu dalam kapal kayu," ujar Wayan.
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari dua orang berinisial AM, yang bertindak atas perintah ST. Menindaklanjuti informasi ini, BNN langsung bergerak dan berhasil menangkap AM dan ST di rumah ST yang berlokasi di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait